Polisi: Natalia Rusli Janjikan Korban Cairkan Aset Indosurya

Polisi: Natalia Rusli Janjikan Korban Cairkan Aset Indosurya

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Mar 2023 16:43 WIB
Polres Metro Jakarta Barat sebar DPO pengacara Natalia Rusli.
Natalia Rusli (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri usai masuk daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan penipuan. Polisi mengungkap Natalia Rusli berjanji ke korban mampu mencairkan uang korban Indosurya sebanyak 40 persen dalam bentuk uang tunai dan 60 persen dalam bentuk aset.

"Modus operandi kasus ini adalah tersangka mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum Indosurya yaitu Juniver Girsang, ini melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Andri mengatakan Natalia Rusli tak dapat menepati janjinya tersebut. Dia menuturkan Natalia baru diambil sumpah sebagai pengacara pada 16 September 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani namun sampai sekarang tersangka tidak dapat menepati yang dijanjikan. Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu ada tanggal 16 September 2020," ujarnya.

Dia menegaskan Natalia Rusli datang dan menyerahkan diri dengan sukarela ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian polisi pun mengamankan dan menahan Natalia.

ADVERTISEMENT

"Kami jelaskan untuk kronologis penangkapan, saudara NR itu pada tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB yang bersangkutan menyerahkan diri, langsung datang ke Polres Metro Jakarta Barat, ini saya pertegas lagi, bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri, jadi jangan ada lagi simpang siur terkait masalah penangkapannya. Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.

Andri mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan Natalia. Di antaranya sertifikat pendidikan profesi advokat, surat lulusan ujian advokat hingga dua kartu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin).

"(Barang bukti) yang ada di sini adalah sertifikat pendidikan profesi advokat, kemudian satu lembar surat lulusan ujian advokat, kemudian satu lembar surat putusan nomor Kep 11 Nomor 193 Tahun 2020, dua buah kartu anggota Posbakumdin, kemudian dua lembar tanda terima pengiriman satu bandel nasabah Indosurya, kemudian surat kuasa surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank KCU Gajah Mada Tamansari," ungkapnya.

Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Natalia Rusli terancam pidana penjara selama 4 tahun.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim

[Gambas:Video 20detik]



Natalia Rusli Bantah Menipu

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Natalia membantah keras tudingan tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh eks klien Natalia bernama Verawati Sanajaya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2022. Pihak Natalia menjelaskan awalnya Verawati meminta Natalia menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya.

"Jadi saya menerima surat kuasa dari Ibu Verawati pada 16 April 2021. Isi surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, Adnan, dan satu rekan saya lagi bertiga di bawah naungan kantor Trust Law Firm untuk melakukan pelaporan pidana terhadap Henry Surya," kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Natalia mengaku menerima lawyer fee senilai Rp 15 juta dari pihak Verawati. Dia mengaku tugasnya saat itu berkaitan pelaporan pidana untuk Henry Surya di kasus Indosurya.

"Lawyer fee itu Rp 15 juta itu dari 1,5 persen nilai kerugian Rp 1 miliar per nama. Dan saya sudah menyelesaikan tugas saya sebagai seorang pengacara, mendampingi bersama rekan-rekan saya pada waktu Ibu Verawati diperiksa di Bareskrim Polri, diperiksa sekitar Juni 2022," katanya.

Natalia mengatakan tugas sebagai pengacara Verawati dalam kasus Indosurya telah dituntaskan. Bahkan, ia mengklaim penetapan tersangka kepada Henry Surya berdasarkan laporan polisi yang telah dibuatnya.

Menurut pihak Natalia, kasus ini muncul setelah dituding meminta imbalan saat pihak Indosurya mengajukan perdamaian. Dia membantah menerima imbalan dari pengajuan perdamaian tersebut.

"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah, sekarang penipuannya di mana," katanya.

Pihak Natalia bahkan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lawyer fee sebesar tiga kali lipat. Uang itu pun diakui Natalia telah diterima oleh pihak Verawati.

"Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawaty Sanjaya yang kerugiannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads