5 Klaim Natalia Rusli Usai Ditangkap Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 26 Mar 2023 08:48 WIB
Natalia Rusli (dok. istimewa)
Jakarta -

Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri usai masuk jadi daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan. Dia pun menyampaikan beberapa hal dari sisinya terkait kasus tersebut.

Natalia Rusli sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan Natalia Rusli sebagai DPO ini dilakukan pada 2022 dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

Dalam kasus ini, Natalia Rusli disangkakan dengan penipuan dan penggelapan. Dia disebut telah menipu korban yang menjadikannya sebagai kuasa hukum untuk menggugat Koperasi Indosurya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, bukan ditangkap seperti yang ramai tersebar di media sosial.

"Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan kepada detikcom, Jumat (24/3).

Andri mengatakan Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3) malam usai empat bulan jadi DPO. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Natalia.

"Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke polres, kemudian langsung diterima oleh penyidik," ujarnya.

Natalia Rusli langsung diperiksa setelah melarikan diri. Polisi langsung menahannya.

"Kita tahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," lanjutnya.

Berikut beberapa klaim dari Natalia Rusli terkait kasusnya tersebut:


1) Tidak Pernah Mencoba Kabur

Natalia mengatakan tidak pernah mencoba kabur meski ditetapkan jadi DPO. Dia menyebut harus merawat ibunya yang sakit selama empat bulan selama dicari polisi.

"Saya sebelumnya sudah menyampaikan bahwa saya akan mengikuti proses hukum ini. Sekarang saya commit saya ke (Polres) Jakarta Barat. Kenapa saya tiga sampai empat bulan tidak ada? Saya mengurus ibu saya yang sedang dirawat diICU karena saya anak satu-satunya. Ibu saya tiga minggu lalu sudah berpulang," kataNatalia lewat pengacaranya,Farlin Marta, kepadadetikcom, Sabtu (25/3/2023).

Farlin mengatakan Natalia akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Dia pun siap memberikan bukti tuduhannya melakukan penggelapan uang mantan kliennya keliru.

"Dan saya kembali ingin mengikuti proses proses hukum. Karena saya ingin membuktikan siapa benar, siapa salah," katanya.

2) Advokat Tak Dipidana Saat Bertugas

Natalia pun mengungkit statusnya sebagai pengacara. Dia menilai status pengacara membuatnya tidak bisa dipidana.

"Perlu diingat bahwa saya adalah advokat yang sah yang dilindungi UU Advokat dan memiliki imunitas sebagai seorang advokat dalam menjalankan tugas tidak bisa dipidanakan," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga Sosok Minggu ini: A.R. Tanjung Si Pelukis Poster Film 'Panas'



Tonton juga Video: Mantan Bos Bicara soal Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi






(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork