Mantan Istri Raden Indrajana Tolak Damai: Anak Sudah Cukup Menderita

Mantan Istri Raden Indrajana Tolak Damai: Anak Sudah Cukup Menderita

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 17:56 WIB
Keyla Evelin Yasir, mantan istri Raden Indrajana menegaskan tak ingin damai di kasus KDRT anak.
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Raden Indrajana menegaskan tak ingin damai di kasus KDRT anak. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir (KEY), menegaskan tak akan membuka pintu damai.

"Tidak (berdamai) sudah cukup penderitaan saya dan anak-anak selama ini sudah cukup," kata Keyla kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Keyla menyebut tak ada permintaan maaf yang diutarakan Raden Indrajana kepadanya dan kedua anaknya. Dia mengatakan Raden Indrajana juga tak mengaku bersalah setelah melakukan KDRT tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya berkoar di media saja, belum pendekatan pada lawyer saya atau saya pribadi juga tidak ada. Bahkan terakhir Sabtu itu belum merasa bersalah," ujarnya.

Dia menegaskan dirinya tak akan berdamai dengan Raden Indrajana Sofiandi. Dia berharap proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.

ADVERTISEMENT

"Ini semua harus diakhiri dan sebagai contoh tindak kekerasan pada anak tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, terutama oleh orang tua," ujarnya.

Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Ditolak

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi menolak permohonan pengajuan penahanan tersebut.

"(Permohonan penangguhan penahanan Raden Indrajana) tidak dikabulkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Meski begitu, polisi tetap menahan Raden Indrajana demi kepentingan penyidikan.

"Permohonan penangguhan adalah hak Tersangka, namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Irwandhy.

Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1). Raden Indrajana akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Berdasarkan dua alat bukti sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," imbuhnya.

Raden Indrajana dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Simak juga 'Venna Melinda Tantang Balik Ferry Irawan untuk Bongkar Kasus di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads