YLBHI dkk Kritik Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 16:12 WIB
Stadion Kanjuruhan Malang (dok. Kementerian PUPR)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil melemparkan kritik terkait proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari 5 terdakwa yang sejauh ini sudah diadili, ada 2 terdakwa yang divonis bebas, yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menuding kejanggalan sudah muncul bahkan sebelum persidangan. Kemudian, saat persidangan, dia mengatakan terjadi intimidasi kepada pers maupun korban atau keluarga korban.

"(Sidang) Kanjuruhan sebetulnya terjadi berbarengan dengan (sidang) penembakan Ferdy Sambo. Ada standar ganda ditetapkan, ketika Ferdy Sambo lakukan penembakan, banyak pemberitaan, dan tekanan publik untuk mengusut," katanya dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil, seperti disiarkan akun YouTube KontraS, Selasa (21/3/2023).

"Tapi ketika proses Kanjuruhan, kita lihat, pers mendapat intimidasi, termasuk keluarga korban untuk melihat proses persidangan," katanya.

Fatia pun menyebut persidangan tragedi Kanjuruhan hanya formalitas. Disebut, tidak ada keadilan dan efek jera kepada oknum kepolisian yang terlibat di kasus Kanjuruhan.

"Seakan-akan, proses persidangan hanya formalitas dan tidak mengakibatkan putusnya rantai imunitas, dan efek jera aparat kepolisian," katanya.

"Tidak ada proses keterbukaan informasi hingga langgar hak mendapat informasi itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menilai sidang kasus Kanjuruhan tak akan membuktikan apa pun karena polisi yang menembakkan gas air mata tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan.

"Ada indikasi diniatkan untuk gagal, sejak penerapan tersangka enam orang, dan tak membawa pelaku penembak gas air mata ke tribun, Itu jelas memutus kausalitas dalam pidana," kata di acara yang sama.

Kemudian, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur pun dinilai aneh. Sebab, antara tersangka dan penyidik adalah anggota dari Polda Jawa Timur.

"Bagaimana mungkin Anda memeriksa teman anda sendiri. Tim penasihat hukum dari Polda (Jatim)," kata.

Isnur pun membandingkan persidangan penembakan oleh Ferdy Sambo dengan tragedi Kanjuruhan. Di sidang Kanjuruhan, disebut hakim tak menggali keterangan dan kebenaran dari saksi.

"Apakah ada standar yang berbeda. Hakim kasus Sambo sangat atraktif mengejar bahkan evaluasi, orang dituduh berbohong atau tidak," katanya.

"Di kasus Kanjuruhan, hakim diam, cenderung pasif, hakim tidak upaya gali fakta apa yang terjadi," katanya.

Sidang tak gali CCTV. Simak di halaman selanjutnya.




(aik/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork