Vonis 5 Terdakwa Kanjuruhan Bikin Aremania dan Keluarga Korban Kehilangan Kata

ADVERTISEMENT

Vonis 5 Terdakwa Kanjuruhan Bikin Aremania dan Keluarga Korban Kehilangan Kata

M Bagus Ibrahim - detikNews
Jumat, 17 Mar 2023 11:00 WIB
Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Foto: Sidang vonis Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta -

Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah divonis. Dua terdakwa polisi, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Vonis bebas ini menuai kritik keras dari Aremania hingga keluarga korban.

Dilansir detikJatim, Aremania menilai vonis tersebut sesuai dengan prediksi bahwa tak akan ada keadilan dari sidang yang digelar. Aremania lalu menyebut sidang yang digelar sebagai dagelan semata.

"Sidangnya lucu sekali. Kami sendiri sudah memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan daripada korban," kata koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinari, kamis (16/3/2023).

Dyan mengaku heran dengan putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa. Padahal dalam persidangan terdakwa telah mengakui telah memerintahkan menembakkan dan mengetahui ada gas air mata.

Sebab dari gas air mata tersebut merupakan pemicu suporter saling berdesakan berebut pintu keluar sehingga banyak jatuh ratusan korban.

"Terbukti dalam sidang itu dua tersangka ini mengakui telah memerintahkan dan tahu ada gas air mata karena mereka menembak. Tapi kok malah tuntutan aja 3 tahun tapi divonis 1,5 tahun, terus Kasat Samaptanya bebas," kata pria yang akrab disapa Dyan Koclok itu.

"Sementara tersangka dari sipil (Suko dan Abdul Haris) yang menyediakan tempat sesuai aturan PSSI melalui LIB itu kenak hukuman 1,6 tahun dan 1 tahun. Lah polisi yang membuat kegaduhan hingga mengakibatkan ratusan korban meninggal dan luka kok malah mek (cuma) 1,5 tahun dan bebas lah piye (lah gimana)," sambungnya.

Keluarga Korban

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga tak terima dengan vonis ini. Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tak memenuhi rasa keadilan.

"Menurut saya benar-benar gak adil. Saya sudah tidak bisa berkata apa-apa lagi. Sangat kecewa saya dengan hasil dari persidangan itu," kata Andik Kurniawan, salah satu keluarga Kanjuruhan kepada detikJatim pada kamis (16/3/2023).

Andi pun menegaskan vonis yang diberikan hakim tidak sepadan dengan nyawa adiknya Mita Maulidia (26) yang hilang. Menurutnya hukuman kepada terdakwa harus setimpal apalagi jumlah korban yang meninggal mencapai 135 jiwa.

"Harapan keluarga korban itu berharap bagaimana caranya dihukum semaksimal mungkin. Tapi bagaimana lagi hasilnya bikin saya tidak bisa berkata-kata lagi," tandas Andik.

Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.

Simak juga 'Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT