Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang.
Dilansir detikJatim, Kamis (16/3/2023), hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya jaksa menuntut AKB Bambang dengan sanksi kurungan 3 tahun. Nasib Bambang berbeda dengan terdakwa Tragedi Kanjuruhan ynag sebelumnya sudah divonis, yakni AKP Hasdarman, eks Danki Brimob Polda Jatim yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, untuk diketahui, dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya yang berlatarbelakang sipil, Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, lalu terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3 pada 1 Oktober 2022.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui':