KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe. Aliran uang korupsi Lukas kini terus ditelusuri penyidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan satu orang saksi baru ikut diperiksa penyidik pada Senin (20/3). Saksi tersebut merupakan pegawai dari sebuah perusahaan asuransi.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tanti Meylani. (Jabatan) Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Ali mengatakan saksi tersebut dicecar soal aliran uang dari Lukas Enembe. Secara spesifik penyidik menelisik soal aliran dari Lukas yang dijadikan sebagai modal kegiatan usaha.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," jelas Ali.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':
(ygs/zap)