KPK Periksa Staf Perusahaan Asuransi, Telisik soal Aliran Uang Enembe

KPK Periksa Staf Perusahaan Asuransi, Telisik soal Aliran Uang Enembe

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 12:53 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe. Aliran uang korupsi Lukas kini terus ditelusuri penyidik.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan satu orang saksi baru ikut diperiksa penyidik pada Senin (20/3). Saksi tersebut merupakan pegawai dari sebuah perusahaan asuransi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tanti Meylani. (Jabatan) Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan saksi tersebut dicecar soal aliran uang dari Lukas Enembe. Secara spesifik penyidik menelisik soal aliran dari Lukas yang dijadikan sebagai modal kegiatan usaha.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':

[Gambas:Video 20detik]



KPK Sita Ratusan Miliar Uang Enembe

KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Sebanyak 90 saksi saat ini telah diperiksa tim penyidik.

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).

Ali mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD31.559," ujar Ali.

Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK juga telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe.

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil," ungkap Ali.

Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar. Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi.

Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya, Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads