6 Fakta Baru Penindakan 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 18:41 WIB
Ilustrasi polisi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Lima polisi menjadi calo penerimaan bintara di Jawa Tengah. Selain kelima pelaku, ada dua ASN Polri yang juga menjadi terlibat dalam kasus penerimaaan bintara tersebut. Seluruh dari mereka akan dipecat dari kepolisian.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kemudian memerintahkan pemecatan terhadap para pelaku. Berikut informasi selengkapnya.

5 Polisi Calo Bintara Kena OTT

Aksi lima anggota polisi ini yang menjadi calo penerimaan Bintara diketahui instansi dan Divisi Propam Mabes Polri sehingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, penyidikan dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah kombes M Iqbal Alqudusy, Kamis (2/3/2023).

Identitas 5 Polisi Calo Bintara di Jawa Tengah

Sebanyak lima polisi dilaporkan menjadi calo penerimaan Bintara di Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut.

"Mereka atas inisiatif pribadi, diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," ungkap Iqbal, Kamis (2/3/2023).

Dikutip dari detikJateng, lima anggota tersebut diduga melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara tahun 2022. Berikut identitas mereka.

  1. Kompol AR
  2. Kompol KN
  3. AKP CS
  4. Bripka Z
  5. Brigadir EW.

Kapolri Minta 5 Polisi Calo Bintara Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima polisi dipecat. Tidak hanya dipecat, mereka juga harus dipidana atas perbuatannya.

"Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini," kata Sigit, saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat (17/2/2023).

Simak 3 fakta lainnya di halaman selanjutnya.




(kny/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork