"Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, dilansir detikJateng, Senin (20/3/2023).
Adapun kelimanya ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Iqbal masih belum bisa menyebut pasal apa yang akan diterapkan.
Selanjutnya, Iqbal mengatakan kelimanya dipecat dari Polri berdasarkan proses peninjauan kembali. Hal ini sesuai pernyataan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
"Pagi ini telah disampaikan bahwa Bapak Kapolda menyampaikan melalui proses PK peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan hari ini jelas diputuskan dilaksanakan PTDH terhadap yang berangkutan, terhadap lima orang," kata Iqbal.
Diketahui bahwa total penerimaan bintara nilainya mencapai Rp 9 miliar. Kini uang tersebut telah dikembalikan ke orang tua masing-masing calon bintara.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Cerita Kapolri Dapat SMS soal Ada Pihak yang Bayar Masuk Sekolah Polisi':
(azh/idh)