Dipatsus, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana

Dipatsus, 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 13:44 WIB
Barikade polisi menggunakan  tameng. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Foto: Dikhy Sasra/detikcom
Jakarta - Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara di Jawa Tengah (Jateng) telah dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini tengah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kelimanya kini tengah diproses pidana.

"Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, dilansir detikJateng, Senin (20/3/2023).

Adapun kelimanya ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Iqbal masih belum bisa menyebut pasal apa yang akan diterapkan.

Selanjutnya, Iqbal mengatakan kelimanya dipecat dari Polri berdasarkan proses peninjauan kembali. Hal ini sesuai pernyataan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

"Pagi ini telah disampaikan bahwa Bapak Kapolda menyampaikan melalui proses PK peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan hari ini jelas diputuskan dilaksanakan PTDH terhadap yang berangkutan, terhadap lima orang," kata Iqbal.

Diketahui bahwa total penerimaan bintara nilainya mencapai Rp 9 miliar. Kini uang tersebut telah dikembalikan ke orang tua masing-masing calon bintara.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Cerita Kapolri Dapat SMS soal Ada Pihak yang Bayar Masuk Sekolah Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads