KPK Tahan Tersangka Kasus Rintangi Penyidikan Suap Eks Bupati Buru Selatan

KPK Tahan Tersangka Kasus Rintangi Penyidikan Suap Eks Bupati Buru Selatan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 18:05 WIB
Konferensi pers KPK (Yogi-detikcom)
Foto: Konferensi pers KPK (Yogi-detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan pengacara bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Laurenzius diduga berupaya merintangi penyidikan KPK.

"LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Laurenzius disebut awalnya merupakan pengacara Ivana Kwelju (IK). Ivana diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Tagop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laurenzius dan Ivana diduga mengadakan pertemuan di Jakarta pada Juni 2019. Pada momen itu, kata Ghufron, keduanya menyusun rencana perintangan penyidikan.

Ghufron mengatakan Laurenzius diduga membuat sejumlah skenario palsu yang berupa menghilangkan peran Ivana dalam kasus suap tersebut.

ADVERTISEMENT

"Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS," terang Ghufron

"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," jelas Ghufron.

Ghufron mengatakan KPK menemukan dugaan peran Laurenzius merintangi penyidikan saat proses sidang kasus suap Tagop di Pengadilan Negeri Ambon.

"Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS," ujar Ghufron.

Laurenzius kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK.

"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK," tutur Ghufron.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022) saat itu.

Tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads