Bakal Disidang, Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Dipindah ke Ambon

Bakal Disidang, Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Dipindah ke Ambon

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 08 Jun 2022 15:08 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta TPPU (Azhar/detikcom)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta TPPU. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK memindahkan penahanan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke Rutan Kelas II-A Ambon. Tagop dkk segera disidangkan di kasus suap.

"Hari ini (Rabu, 8/6) tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Sementara itu, terdakwa lainnya, Johny Rynhard Kasman, ditahan di Rutan Polda Ambon. Pemindahan penahanan ini dikawal ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama proses pemindahan, para terdakwa dilaksanakan pengawalan ketat oleh Tim Pengawal Tahanan KPK dengan didampingi pengawalan anggota kepolisian," katanya.

Ali mengatakan Tagop akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon. Pelimpahan berkas perkara Tagop dkk juga segera dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh tim jaksa KPK," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Tagop sempat dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan penahanan akhir-akhir ini. Ivana ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(azh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads