Ivana Kwelju Didakwa Suap Eks Bupati Buru Selatan Rp 400 Juta

Ivana Kwelju Didakwa Suap Eks Bupati Buru Selatan Rp 400 Juta

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 18:27 WIB
Ivana Kwelju menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3). Dia diperiksa terkair kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Ivana Kwelju (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ivana Kwelju didakwa melakukan suap Rp 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Suap dilakukan Ivana guna mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dakwaan terhadap Ivana dibacakan di pengadilan hari ini di Pengadilan Tipikor Ambon. Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, Ivana didakwa menyuap Tagop sebesar Rp 400 juta.

"Sesuai dengan penetapan hari sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, hari ini 2/6 Tim Jaksa KPK telah membacakan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivana merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini. Dalam dakwaan, Ivana diketahui bekerja sama dengan Liem Sin Tiong untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Hal itu agar Ivana mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Suap itu bermula saat Tagop meminta sejumlah uang kepada Ivana melalui Liem Sin Tiong dalam rangka pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Jakarta agar Pemkab Buru Selatan mendapatkan alokasi DAK. Tagop pun meminta Liem Sin Tiong untuk mentransfer Rp 200 juta

ADVERTISEMENT

"Bahwa sekira bulan Januari-Februari tahun 2015 Liem Sin Tiong menemui Tagop Sudarsono Soulisa di rumah pribadi Bupati kemudian Tagop Sudarsono Soulisa menyampaikan agar Liem Sin Tiong memberikan sejumlah uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa dalam rangka pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) di Jakarta agar Pemkab Buru Selatan mendapatkan alokasi DAK," ujar jaksa.

"Tagop Sudarsono Soulisa meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015," tambahnya.

Ivana selanjutnya memberikan uang kepada Tagop sebesar Rp 200 juta. Ivana mentransfer uang tersebut dengan keterangan yang bertuliskan 'DAK tambahan APBN bursel'.

"Bahwa pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor Rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan keterangan yang berbunyi 'DAK tambahan APBNP bursel'," ujar jaksa.

Pada 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang kepada Ivana sebesar Rp 200 juta dan disanggupi oleh Ivana. Selanjutnya, Ivana mentransfer Rp 200 juta dengan keterangan yang bertuliskan 'untuk DAK tambahan' sebagaimana permintaan Tagop.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Sudarsono Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Liem Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya," jelas jaksa.

"Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi "U/ DAK tambahan sebagaimana permintaan Tagop Sudarsono Soulisa," sambungnya.

Atas kejadian itu, Ivana didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 13 UU Tipikor.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads