Jejak Pejabat BIN Kepri Perkarakan Romo Paschal hingga Cabut Laporan

ADVERTISEMENT

Jejak Pejabat BIN Kepri Perkarakan Romo Paschal hingga Cabut Laporan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 19 Mar 2023 12:54 WIB
Romo Paschal bersama kuasa hukumnya usai memberikan klarifikasi beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Foto: Romo Paschal bersama dengan kuasa hukumnya (dok Istimewa)
Jakarta -

Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Panji Prianggodo melaporkan aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal ke polisi. Namun, dalam perjalanannya, laporan itu kini dicabut.

Dirangkum detikcom, Minggu (19/3/2023), Bambang melaporkan Romo Paschal ke Mapolda Kepri. Bambang melaporkan Romo lantaran aduan Romo terkait adanya dugaan permainan PMI ilegal. Begini perjalanan kasusnya hingga akhirnya Bambang mencabut laporan.

Pejabat BIN Polisikan Romo Paschal

Bambang melaporkan Romo Paschal ke Mapolda Kepri. Laporan polisi Wakabinda Kepri itu tertuang pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto selaku kuasa hukum Romo Pascal, mengatakan kliennya telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 6-7 Maret lalu.

"Kami bersama klien kami menghadiri permintaan klarifikasi dari Subdit 1 Ditreskrimum pada Senin (6/3) dan Selasa (7/3). Klarifikasi selama dua hari itu karena klarifikasi hari pertama belum tuntas dan dilanjutkan pada esok harinya," kata Bambang Yulianto seperti dilansir detikSumut, Kamis (9/3).

Bambang menjelaskan selama proses klarifikasi tersebut terdapat lebih dari 20 pertanyaan ditujukan ke kliennya. Semua pernyataan klarifikasi dari penyidik itu dijawab tanpa ada hambatan.

"Alhamdulillah lancar tidak ada hambatan dalam klarifikasi yang disampaikan di depan penyidik," ujarnya.

Bambang menambahkan laporan polisi kliennya saat ini masih tahap penyelidikan. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kita masih menunggu proses hukum selanjutnya dan menghormati pihak kepolisian dalam menangani hal tersebut. Kita yakin kepolisian pasti arif dan bijaksana menjalankan tugasnya," ujarnya.

Dilaporkan Gegara Berita Bohong

Sementara itu. kuasa hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan mengatakan laporan itu karena diduga Romo telah menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi terkait dugaan permainan PMI ilegal yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji.

"Laporan kita sampaikan pada 17 Januari lalu. Klien kami pada 7 Februari juga telah memberikan keterangan atas laporan tersebut Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 atau pasal 311 KUHP," sebut Ade.

Ade menyebutkan kliennya merasa aduan yang dilayangkan Romo Pascal ke 12 instansi adalah bentuk tuduhan yang tidak mendasar. Ade menyebut kliennya merasa difitnah sehingga melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Klien kami membantah semua tuduhan yang disampaikan Romo Pascal itu. Klien kami merasa tuduhan tersebut berupa fitnah dan mengandung kebohongan. Semua itu tidak benar," ujarnya.

Ade menjelaskan surat aduan yang disampaikan Romo Pascal (RP) kepada 12 instansi itu mencatut nama kliennya. Kliennya merasa dirugikan atas surat laporan yang disampaikan ke belasan instansi itu.

"Bentuk laporan RP itu menurut kami bukan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Karena surat yang disampaikan itu tidak spesifik ke satu instansi melainkan ke 12 instansi dengan membawa nama klien kami di dalamnya. Padahal 12 instansi yang dimasukkan laporan itu tidak memiliki kaitan dengan BIN. Sisi ini yang merugikan klien kami," ujarnya.

"Atas dasar itu Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 atau pasal 311 KUHP," tambahnya.

Pejabat BIN itu kini mencabut laporan polisi. Baca di halaman berikutnya>>

Tonton juga Video: John LBF Duga Ada Pihak yang Ingin Boikot Perusahaannya

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT