Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, dilaporkan ke polisi. Pelapornya ialah pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro.
Dilansir detikSumut, Jumat (10/3/2023), laporan Wakabinda Kepri ke polisi itu atas pengaduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal sebelumnya ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN. Romo Pascal mengadu soal dugaan permainan pekerja migran alias TKI ilegal yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji.
Laporan polisi Wakabinda Kepri itu tertuang pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto, selaku kuasa Hukum Romo Pascal mengatakan kliennya telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 6-7 Maret lalu.
"Kami bersama klien kami menghadiri permintaan klarifikasi dari Subdit 1 Ditreskrimum pada Senin (6/3) dan Selasa (7/3). Klarifikasi selama dua hari itu karena klarifikasi hari pertama belum tuntas dan dilanjutkan pada esok harinya," kata Bambang Yulianto.
Bambang menjelaskan selama proses klarifikasi tersebut terdapat lebih dari 20 pertanyaan ditujukan ke kliennya. Semua pernyataan klarifikasi dari penyidik itu dijawab tanpa ada hambatan.
Kuasa Hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan, mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terhadap Romo Pascal terkait dugaan penyebaran berita bohong. Pelaporan itu bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi terkait dugaan permainan TKI diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji.
"Laporan kita sampaikan pada 17 Januari lalu. Klien kami pada 7 Februari juga telah memberikan keterangan atas laporan tersebut Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 atau pasal 311 KUHP," sebut Ade.
Ade menyebut kliennya merasa aduan yang dilayangkan Romo Pascal ke 12 instansi adalah bentuk tuduhan tidak berdasar. Dia menyebutkan kliennya merasa difitnah sehingga melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Klien kami membantah semua tuduhan yang disampaikan Romo Pascal itu. Klien kami merasa tuduhan tersebut berupa fitnah dan mengandung kebohongan. Semua itu tidak benar," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Penampakan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan Malaysia':