Penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa masih berlanjut. KPK pun kini menetapkan adanya tersangka baru yang berperan sebagai penyuap.
"Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Ali belum memerinci soal identitas dari tersangka baru tersebut. Dia menyebut penyidik saat ini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti baru.
"Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," ucap Ali.
Selain menetapkan adanya tersangka baru penyuap Tagop, KPK juga mengungkap tersangka baru yang berperan merintangi penyidikan kasus tersebut. Sosok tersangka itu, kata Ali, memiliki andil untuk mengaburkan perbuatan pidana Tagop.
"Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu," terang Ali.
"Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022) saat itu.
Tagop akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Januari 2022.
(ygs/rfs)