Menkes Disebut Setuju BPJS Tetap di Bawah Presiden

ADVERTISEMENT

Menkes Disebut Setuju BPJS Tetap di Bawah Presiden

Atta Kharisma - detikNews
Jumat, 17 Mar 2023 15:43 WIB
Timboel Siregar
Foto: Istimewa
Jakarta -

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyetujui penghapusan pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dihapuskan.

Hal ini dia ungkapkan setelah berkunjung untuk berdialog ke kediaman Budi Gunadi bersama Pengamat Ekonomi Faisal Basri dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pada Kamis (16/3).

"Saya bilang kepada Pak Menteri yang menjadi masalah RUU Kesehatan di masyarakat adalah jika lembaga BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, itu akan menjadi kontraproduktif buat masyarakat. Selama ini BPJS sudah berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Timboel menjelaskan pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN di bawah Menteri Kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terlebih, RUU Kesehatan juga memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan menteri.

Pernyataan pada Pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan. Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri.

Timboel menyebut Budi Gunadi setuju jika pasal 425 tersebut dihapus. Pasalnya, yang dibutuhkan Menkes hanya koordinasi melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang tertuang pada pasal 426 RUU Kesehatan.

"Koordinasi itu bukan berarti ada atasan dan bawahan, setara saja antara Menteri dan BPJS," sambung Timboel.

Timboel menambahkan Budi Gunadi juga sudah sepakat terkait penghapusan pasal 425 RUU Kesehatan. Sehingga, BPJS tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tidak mendapatkan penugasan khusus dari menteri.

Timboel menuturkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), termasuk bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan, berisikan hal-hal teknis yang ada dalam Perpres. Misalnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking, terorisme tidak lagi dijamin JKN. Harapannya saat dinaikan menjadi draft RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dijamin oleh JKN.

"Menurut saya nggak perlu menjadi Undang-undang, karena kebutuhan ke depan akan berubah cepat. Apakah ke depannya jika ada perubahan harus berganti Undang-Undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi Undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup," tandasnya.

(akd/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT