Draf RUU Kesehatan telah diserahkan DPR ke pemerintah untuk dibahas bersama. Secara resmi proses partisipasi publik dimulai untuk menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemenkes, Senin (13/3/2023), Presiden Jokowi telah menunjuk Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nantinya Budi Gunadi akan mengkoordinasi penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama menteri lain. Adapun lembaga yang dilibatkan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.
"Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah). RUU ini diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati," tutur juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.
Syahril berharap RUU ini mampu mengatakan masalah klasik, seperti kekurangan dokter umum dan dokter spesialis. Dia juga menyinggung soal pemerataan tenaga kesehatan.
"RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai," jelas Syahril.
(idn/dhn)