Dirut BPJS Bicara soal RUU Kesehatan, Soroti Poin Tanggung Jawab ke Menteri

Dirut BPJS Bicara soal RUU Kesehatan, Soroti Poin Tanggung Jawab ke Menteri

Brigitta Belia - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 18:32 WIB
Diskusi soal RUU Kesehatan (Brigita Belia-detikcom)
Foto: Diskusi soal RUU Kesehatan (Brigita Belia-detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, bicara rencana aturan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia mengatakan BPJS Kesehatan mengelola dana dari masyarakat, bukan APBN lewat Kemenkes.

"BPJS itu tidak hanya kesehatan kok yang ngatur RUU Kesehatan. Kedua, ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah Kementerian (Menkes). Yang sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Ghufron dalam diskusi publik Urgensi RUU tentang Kesehatan di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Rencana perubahan pertanggungjawaban itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Ghufron mengatakan pembiayaan BPJS Kesehatan sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas BPJS itu sekarang diberikan tugas langsung oleh UUD, yaitu di pasal 34 ayat 2 bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial, jadi langsung diberikan amanat oleh UUD dan itu diterjemahkan dengan UU Nomor 40 tentang SJSN dan diperkuat badannya yaitu UU 24 tentang 2011 tentang BPJS," ujarnya.

"BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS ini termasuk untuk jaminan kematian, JHT, kecelakaan. Jadi semua jaminan. Jadi di sini pertanyaannya agak sedikit aneh ya, berbagai macam jaminan dan berbagai kementerian ikut terlibat tapi kok masuknya di omnibus law kesehatan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan memang ada APBN untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan amanat UU. Namun, katanya, hal itu bukan berarti BPJS Kesehatan mengelola APBN.

"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran. Yang nggak mampu, dibayari oleh pemerintah," tuturnya.

"Nilainya milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau apa yang disebut asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin dari APBN mengeluarkan uang. Sedangkan BPJS itu bukan APBN. Ini yang bisa kita perdebatkan," sambungnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads