Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Antara sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Praperadilan itu paling tidak satu hari dari hari ini. Kami perlu proses paling tidak satu minggu," ucap kuasa hukum Unud, Nyoman Sandika, saat konferensi pers di Universitas Udayana, dilansir detikBali, Kamis (16/3/2023).
Sandika menjelaskan Antara akan meminta perlindungan hukum. Unud juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI oleh kampus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga bersurat ke BPK, tolong lakukan pengecekan," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI |
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi SPI. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Selain Antara, Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus itu, yakni IKB, IMY, dan NPS. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/idh)