5 Fakta Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI

ADVERTISEMENT

5 Fakta Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI

Tim detikBali - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 16:55 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi dana SPI. Aksi korupsi itu disebut merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.
Universitas Udayana, Bali (Foto: (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Jakarta -

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 443,9 miliar.

Berikut informasi selengkapnya soal Rektor Unud jadi tersangka korupsi SPI.

Penetapan Rektor Unud Jadi Tersangka SPI

Dikutip dari detikBali, I Nyoman Gde Antara sebagai Rektor Universitas Udayana (Unud) resmi menjadi tersangka korupsi SPI. Dia diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi SPI. Aksi korupsi itu disebut mertugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi SPI. Aksi korupsi itu disebut mertugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah. (Foto: unud.ac.id)

Korupsi Dana SPI Diduga Rugikan Negara Rp 443,9 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menyebutkan alat bukti dan hasil pemeriksaan soal kasus korupsi SPI. Para saksi menyebutkan perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp 109,33 miliar.

Selain itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menegaskan kembali jumlah kerugian akibat perbuatan Rektor Unud tersebut. Penambahan kerugian keuangan negara terungkap berdasarkan penyidikan lanjutan.

"Nah Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar. Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan peraturan dan penambahan tersangka," ungkap Agus di Kantor Kejati Bali, Denpasar.

Selain itu, I Nyoman Gde Antara juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334,75 miliar. Jika dijumlahkan, total kerugian korupsi dana SPI Unud itu mencapai Rp 443,9 miliar.

Daftar Harta Kekayaan Rektor Unud

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), I Gde Antara hanya melaporkan harta kekayaan pada 2021 yakni sebesar Rp 6.129.540.000 (Rp 6,12 miliar). Ia tidak melaporkan kekayaannya secara rutin setiap tahun di situs LHKPN. Aset yang dimiliki Antara tercatat sebagai berikut.

  1. Tanah dan bangunan itu berada di Kabupaten Badung seluas 1.500 meter persegi
  2. Tanah dan bangunan di Denpasar seluas 186 meter persegi
  3. Lima kendaraan senilai Rp 702.540.000:
    - Mobil Honda Accord Sedan 2008
    - Motor Honda Vario 2015
    - Motor Honda Scoopy 2014
    - Motor Honda PCX tahun 2018
    - Mobil Toyota Fortuner 2020.
  4. Kas dan setara kas sebesar Rp 139.000.000 (Rp 139 juta).

Rektor Unud Belum Ditahan

I Nyoman Gde Antara jadi tersangka keempat terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018. Selain Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mencekal tiga tersangka lain, yaitu IKB, IMY, dan NPS.

Meskipun jadi tersangka, Kejati Bali belum menahan Antara. Alasannya karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi SPI.

"(Para tersangka) masih kami periksa. Soal ditahan, lihat saja perkembangannya nanti," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Kejati Bali Dalami Dugaan TPPU

Rektor Unud jadi tersangka korupsi SPI. Pihak Kejati Bali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya TPPU.

"Nah, TPPU-nya coba kami dalami," ucapnya, Senin (13/3/2023).

(kny/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT