Rektor Unud Tersangka Korupsi Klaim Tak Nikmati Dana SPI

Rektor Unud Tersangka Korupsi Klaim Tak Nikmati Dana SPI

Aryo Mahendro - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 12:35 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (13/3/2023). Antara menyebut penarikan dana SPI sesuai aturan.
Rektor Unud (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia menyatakan SPI dimungkinkan secara regulasi.

"Nah, (terkait SPI) itu materi penyidikan, tapi sebenarnya dimungkinkan sesuai regulasi," kata Antara setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama 12 jam seperti dilansir detikBali, Selasa (14/3/2023).

Dia juga menyatakan besaran dana SPI tidak menentukan lulus atau tidaknya calon mahasiswa di Unud. Antara menyatakan uang SPI yang dibayarkan oleh mahasiswa baru Unud masuk ke kas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting itu tidak ada (uang SPI) mengalir ke para pihak di staf kami. Semuanya mengalir ke kas negara," ungkap Antara.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud. Perbuatan Antara disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar dan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga '3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads