Polisi menetapkan Muhammad Akbar atau selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar. Polisi memastikan tak ada intervensi dalam kasus tersebut.
"Nggak adalah (tak ada intervensi)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan pada Rabu (15/3/2023).
Andri menegaskan polisi bakal menangani kasus tersebut sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena buktinya sampai hari ini kan lurus-lurus saja, ya," jelasnya.
Seperti diketahui, Ajudan Pribadi, yang sejatinya ajudan seorang pengusaha, dikenal banyak orang. Ia bahkan kerap berpose bersama sejumlah pejabat hingga pesohor.
Ajudan Pribadi Jadi Tersangka
Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.
"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," ujar dia.
Simak Video 'Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi yang Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,3 M':