Polisi bakal memeriksa 4 saksi penting dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20). Polisi Bakal mendalami perencanaan penganiayaan dalam pemeriksaan.
"Terkait pemeriksaan saksi, ke depan ada 4 saksi lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, dari empat saksi yang diperiksa, termasuk sosok APA yang disebut-sebut sebagai pembisik 'perlakuan tidak baik' David terhadap AG kepada Mario yang berujung penganiayaan.
"Kami jelaskan di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu sebagai saksi. Iya (APA) masuk dalam bagian itu (4 saksi penting). Tiga di antaranya anak," ujarnya.
Trunoyudo belum merinci kapan pastinya pemeriksaan bakal dilakukan. Namun dia menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perencanaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
"Penyidik melakukan analisa dan evaluasi terus, nanti progresnya disampaikan. Nanti (pemeriksaan) kita dalami soal perencanaan penganiayaan oleh Mario," jelasnya.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam menganiaya David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/dhn)