Status hukum AG (15) menjadi salah satu alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Mangatta Toding Allo, selaku kuasa hukum AG, menyebut permohonan diajukan saat AG berstatus saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," ujar Mangatta saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Mangatta mengaku tidak diberikan alasan terkait penolakan tersebut. Ia juga menyinggung LPSK yang memberikan pendampingan dengan pihak yang berstatus terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," tuturnya.
Ia juga menilai, LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi ke Kemen PPPA. Sebab menurutnya Kemen PPPa telah melakukan pendampingan terhadap AG sejak awal.
"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ujar Mangatta.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
Alasan LPSK Tolak Permohonan AG
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023). Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
Baca juga: LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario Dandy! |
Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Meski demikian, LPSK memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.
Simak Video 'Nasib AG Pacar Mario: Cari Perlindungan Kesana-kemari, Kini Ditolak LPSK':