Polisi menangkap pelaku penganiayaan santri Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berjumlah sembilan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap BT, santri pondok pesantren di Kecamatan Geger, Bangkalan.
Selain itu, polisi juga memeriksa 34 saksi terkait kasus penganiayaan tersebut. Berikut informasi selengkapnya.
9 Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Bangkalan
Dikutip dari detikJatim, polisi menetapkan sembilan tersangka pelaku penganiayaan santri ponpes Bangkalan berinisial BT. Sebagian tersangka masih berstatus anak-anak.
"Kami sudah menetapkan 5 tersangka dan 4 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan santri tersebut," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (13/3/2023).
Sebanyak 34 saksi telah diperiksa usai kejadian penganiayaan pada Selasa (7/3/2023) lalu. Polisi langsung bergerak cepat untuk menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak tanggal 8 (Maret)," imbuh Wiwit.
Identitas 9 Tersangka
Polisi mengungkapkan identitas sembilan tersangka kasus penganiayaan santri pondok pesantren di Bangkalan, Jawa Timur. Berikut datanya.
- NH (19) asal Kecamatan Geger
- GA (19) dari Kecamatan Arosbaya
- UB (20) dari Kecamatan Sepulu
- AZ (17) asal Kecamatan Geger
- RR (17) warga Kecamatan Arosbaya
- RM (17) asal Kecamatan Arosbaya
- ZA (20) warga Kecamatan Sepulu
- W (17) asal Kecamatan Geger
- ZN (19) warga Kecamatan Geger.
"Status seluruh tersangka adalah santri senior atau pengurus," ungkap kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (13/3/2023).
Lihat juga Video 'Identitas Pria Beratribut TNI Dianiaya Geng Motor di Lampung':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(kny/jbr)