Polisi menangkap pelaku penganiayaan santri Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berjumlah sembilan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap BT, santri pondok pesantren di Kecamatan Geger, Bangkalan.
Selain itu, polisi juga memeriksa 34 saksi terkait kasus penganiayaan tersebut. Berikut informasi selengkapnya.
9 Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Bangkalan
Dikutip dari detikJatim, polisi menetapkan sembilan tersangka pelaku penganiayaan santri ponpes Bangkalan berinisial BT. Sebagian tersangka masih berstatus anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menetapkan 5 tersangka dan 4 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan santri tersebut," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (13/3/2023).
Sebanyak 34 saksi telah diperiksa usai kejadian penganiayaan pada Selasa (7/3/2023) lalu. Polisi langsung bergerak cepat untuk menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak tanggal 8 (Maret)," imbuh Wiwit.
![]() |
Identitas 9 Tersangka
Polisi mengungkapkan identitas sembilan tersangka kasus penganiayaan santri pondok pesantren di Bangkalan, Jawa Timur. Berikut datanya.
- NH (19) asal Kecamatan Geger
- GA (19) dari Kecamatan Arosbaya
- UB (20) dari Kecamatan Sepulu
- AZ (17) asal Kecamatan Geger
- RR (17) warga Kecamatan Arosbaya
- RM (17) asal Kecamatan Arosbaya
- ZA (20) warga Kecamatan Sepulu
- W (17) asal Kecamatan Geger
- ZN (19) warga Kecamatan Geger.
"Status seluruh tersangka adalah santri senior atau pengurus," ungkap kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (13/3/2023).
Lihat juga Video 'Identitas Pria Beratribut TNI Dianiaya Geng Motor di Lampung':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kemungkinan Penambahan Tersangka
Polisi terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penganiayaan santri di Bangkalan, Jawa Timur. Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
"Bisa jadi nanti ada penambahan tersangka, kami masih dalami kasus ini," ucapnya, Senin (13/3/2023).
Motif Penganiayaan
Penganiayaan itu didasari oleh tuduhan kepada korban mencuri barang milik orang lain. Korban dibawa pelaku ke pengurus pondok pesantren.
Saat dimintai klarifikasi, korban mengaku tidak mengambil barang apapun. Karena tidak kunjung mengaku, pelaku emosi dan menganiaya korban hingga tewas.
"Jadi pelaku menilai sikap korban itu telah memutar balikkan fakta dan membuat pelaku marah sehingga terjadi aksi tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis (9/3/2023).
Menurut Bangkit, saat penganiayaan, sebagian pengurus ponpes telah pulang. Sebagian pengurus juga masih di ponpes, tetapi tidak berada di lokasi.
"Ada sebagian (pengurus) ada di lingkungan pondok di dekat TKP," jelasnya.
Kini, sembilan pelaku penganiayaan santri Bangkalan telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 15 tahun penjara.