Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini.
Rapat melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat memutuskan membawa RUU ke rapat paripurna DPR, terdekat.
"Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar," kata Willy dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Legislator NasDem ini menyebut setelah disahkan dalam paripurna, RUU PPRT akan dibahas bersama DPR dan pemerintah. Selanjutnya RUU ini siap disahkan menjadi undang-undang.
"Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Dasco menegaskan RUU PPRT akan lanjut dibahas pada masa persidangan IV tahun 2022-2023. Dasco mengatakan RUU PPRT akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) siang ini.
"Jadi kita tegaskan bahwa bukan menunda, tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujar Dasco kepada wartawan di DPR RI, kompleks Senayan, Selasa (14/3).
Dasco menyebutkan RUU PPRT bakal ditindaklanjuti oleh pimpinan. Agenda Bamus, sekaligus membicarakan RUU Ciptaker.
"Sehingga bahwa nanti pada siang hari ini, nanti kita akan mengagendakan baik UU PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapim dan Bamus untuk selanjutnya di proses dan lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR," sambungnya.
Lihat juga Video 'RUU PPRT 19 Tahun Belum Disahkan, Mahfud Sindir Ada UU Seminggu Jadi':
(dwr/gbr)