DPR Bahas RUU PPRT hingga Perppu Ciptaker di Rapim dan Bamus Siang Ini

DPR Bahas RUU PPRT hingga Perppu Ciptaker di Rapim dan Bamus Siang Ini

Silvi Ng - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 12:24 WIB
Wakil Ketua DPR Dasco
Wakil Ketua DPR Dasco (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Dasco menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan lanjut dibahas pada masa persidangan IV tahun 2022-2023. Dasco mengatakan RUU PPRT hingga Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) siang ini.

"Jadi kita tegaskan bahwa bukan menunda, tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujar Dasco kepada wartawan di DPR RI, kompleks Senayan, Selasa (14/3/2023).

"Sehingga bahwa nanti pada siang hari ini, nanti kita akan mengagendakan baik UU PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapim dan Bamus untuk selanjutnya di proses dan lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

Puan mengungkapkan hasil rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut keputusan itu atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.

"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," imbuhnya.

Karenanya, sambung Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab, RUU PPRT belum dibahas dalam rapat Bamus.

"Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR," ucapnya.

Puan menjelaskan untuk bisa dibawa ke paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat Badan Musyawarah. Ia menegaskan pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.

"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus," tuturnya.

Kendati putusan tersebut, Puan mengatakan DPR RI tetap akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Ia menyatakan pihaknya akan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.

"DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," pungkasnya.

Simak juga 'Jokowi Prioritaskan Pengesahan UU Perlindungan PRT yang 19 Tahun Mandek':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads