Absen Sidang Gugatan Penghentian Penyidikan Lili Pintauli, KPK: Ada Acara

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 16:43 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ditunda. Penundaan itu akibat absennya pihak KPK dalam sidang.

"Dalam waktu bersamaan Tim Biro Hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/3/2023). Ali menjawab alasan pihak KPK absen dalam sidang gugatan praperadilan MAKI hari ini.

Ali mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai absennya tim KPK dalam sidang hari ini. Surat itu pun telah diterima oleh majelis hakim.

"Tadi kami berkirim surat ke hakim terkait ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dimaksud," ujar Ali.

Sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Lili Pintauli ini akan kembali digelar pada 27 Maret 2023. Ali memastikan tim KPK akan hadir dalam persidangan tersebut.

"Sidang berikutnya Tim Biro Hukum akan hadir sesuai penetapan," katanya.

Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Lili Ditunda

KPK tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang praperadilan soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar itu ditunda.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Senin (13/3), terlihat perwakilan MAKI selaku penggugat menghadiri persidangan. Namun, pihak KPK tidak hadir dalam persidangan ini.

"Ditunda," kata hakim Samuel Ginting. Sidang praperadilan akan digelar lagi pada 27 Maret 2023.

Sebelumnya, MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Lili Pintauli. MAKI meminta KPK melanjutkan proses hukum.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Adapun permohonan MAKI sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo;
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) ;

5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK));

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).




(ygs/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork