KPK tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Sidang praperadilan soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar itu ditunda.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, Senin (13/3/2023), terlihat perwakilan MAKI selaku penggugat menghadiri persidangan. Namun, pihak KPK tidak hadir dalam persidangan ini.
"Ditunda," kata hakim Samuel Ginting. Sidang praperadilan akan digelar lagi pada 27 Maret 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Lili Pintauli. MAKI meminta KPK melanjutkan proses hukum.
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Adapun permohonan MAKI sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo;
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) ;
5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK));
SUBSIDAIR :
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).