MAKI Gugat Pimpinan-Dewas KPK soal Penghentian Penyidikan Kasus Lili Pintauli

MAKI Gugat Pimpinan-Dewas KPK soal Penghentian Penyidikan Kasus Lili Pintauli

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 19:46 WIB
Gedung PN Jaksel
Gedung PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. MAKI meminta KPK melanjutkan proses hukum.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Rencananya, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (13/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun permohonan MAKI sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo;

3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

4. Menyatakan secara hukum TERMOHON( KPK ) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) ;

5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) ;

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Simak juga 'Kala Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads