Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) selesai memantau dan menyelidiki kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA). Komnas HAM menyimpulkan ada dugaan pelanggaran HAM.
"Terdapat sejumlah hak asasi manusia atas gangguan ginjal progresif atifical dalam anak yang mencakup hak hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas pekerjaan dan jaminan sosial, hak atas informasi, hak atas konsumen, pelanggaran bisnis dan HAM," papar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Anis mengatakan 326 kasus gagal ginjal akut pada anak tersebar di 27 provinsi sepanjang 2022 hingga 5 Februari 2023. Dia menyebut kasus tersebut terjadi akibat keracunan sirup yang mengandung senyawa EG/DEG.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai pemerintah lamban menginformasikan ke masyarakat soal adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak akibat penggunaan obat sirup. Komnas HAM menyebut Pemerintah tidak efektif dalam proses identifikasi penyebab gagal ginjal akut.
"Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban. Jadi kita melihat pemerintah tidak transparan," tegas Anis.
Anis menyampaikan pengawasan terhadap produksi obat-obatan pun tidak dilakukan secara efektif. "Tindakan dalam penanganan dan pemulihan korban atau keluarga korban tidak dilakukan secara cepat dan komprehensif sehingga korban, keluarga korban mengalami dampak lanjutan yang memprihatinkan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Anis mengatakan Komnas HAM juga menemukan adanya kesengajaan mengubah bahan baku tambahan obat yang tidak sesuai label dan peruntukannya. Hal itu mengakibatkan keracunan dan kematian anak.
"Ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," kata Anis.
Simak hasil temuan Komnas HAM selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Pihak Korban Gagal Ginjal Akut Duga Mafia Obat Ikut Campur Perkara':
(amw/aud)