Polisi menggelar reka ulang penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). Dandy beberapa kali ditegur karena melakukan reka ulang tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dandy ditegur saat diminta reka ulang ketika dia melakukan gerakan selebrasi setelah menendang kepala David. Mario Dandy ditegur polisi yang memimpin rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana ini.
"Kemudian, adegan selanjutnya dilakukan dengan selebrasi yang dilakukan tersangka MDS," kata polisi di lokasi, Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/3/2023).
Setelah itu, Dandy diminta menunjukkan gerakan selebrasi. Dandy bergerak cepat melakukan gerakan selebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Dandy ditegur karena gerakannya dianggap tidak sesuai dengan keterangannya dalam BAP.
"Tidak, posisinya tidak di situ," ujar polisi tersebut.
Dandy tampak memperhatikan petunjuk dari polisi yang menegurnya. Setelah itu, dia melakukan gerakan dengan mengikuti instruksi yang sudah ditunjukkan.
Momen itu membuat warga yang menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut bersorak ke arah Dandy.
Seorang polisi lain sempat menirukan kembali gerakan selebrasi 'siu' ala Cristiano Ronaldo kepada Dandy.
"Ini adegan yang dilakukan yang bersangkutan setelah melakukan adegan free kick," ujar polisi yang memimpin reka ulang.
Selain meminta keterangan kepada saksi, polisi mendalami kasus ini dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi hingga melakukan forensik digital pada gawai (gadget) dari pihak terlibat penganiayaan.
Simak Video 'Peran AG Digantikan saat Rekonstruksi Penganiayaan David':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/mei)