LPSK Setop Perlindungan untuk Richard Eliezer!

M Sholihin - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 15:25 WIB
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Eliezer sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Eliezer diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Status JC Eliezer itu ditetapkan oleh hakim dalam vonis.

Eliezer kini sedang menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Pencabutan perlindungan ini dilakukan usai Eliezer menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV. Wawancara itu membahas soal sikap Eliezer yang dinilai jujur dan membantu proses mengungkap pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP.




(haf/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork