Beredar kabar status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan agenda yang diterima, LPSK akan jumpa pers sore ini.
Kabar itu pun telah sampai ke tim pengacara Eliezer. Pengacara Eliezer juga bersiap memberikan pernyataan nanti sore.
"Saya dapat info seperti itu," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/3/2023). Dia menjawab soal kabar pencabutan status JC dari Richard Eliezer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny belum mau bicara banyak soal kabar tersebut. Dia menyebut tim pengacara Richard Eliezer sore ini akan menggelar konferensi pers terkait kabar tersebut.
"Saya belum bisa jawab, karena semua itu kewenangan LPSK. Saya juga akan memberikan keterangan resmi nanti sore," katanya.
Berdasarkan agenda yang diterima, LPSK akan menggelar jumpa pers pada pukul 15.00 WIB di kantornya. Jumpa pers tersebut mengenai perlindungan Eliezer.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Simak juga 'Putusan Bagi Eliezer: Vonis 1,5 Tahun Penjara-Tetap Anggota Polri':