3 Kabar Terkini Banding Vonis Mati Sambo di Pengadilan Tinggi DKI

3 Kabar Terkini Banding Vonis Mati Sambo di Pengadilan Tinggi DKI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 08 Mar 2023 07:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Proses permohonan banding tersebut pun saat ini sudah berjalan.

Sambo tak sendirian dalam mengajukan upaya hukum banding. Tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal, juga melakukan perlawanan atas vonis yang diterima mereka.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Berikut kabar terkini permohonan banding Sambo dkk:

ADVERTISEMENT

1. Permohonan Banding Masuk PT DKI Jakarta

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," kata Binsar kepada detikcom, Selasa (7/3).

Simak juga 'Vonis Sambo cs Belum Final, Ini Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh':

[Gambas:Video 20detik]



2. Waktu Pembacaan Putusan Belum Ditentukan

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim. Sebab, hakim akan meneliti berkas tersebut dan bermusyawarah terkait putusannya nanti.

Binsar menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.

3. Putusan Banding Dibacakan Terbuka untuk Umum

Majelis hakim PT DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas permohonan banding Ferdy Sambo dkk. PT Jakarta memastikan putusan banding terhadap Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

"Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Binsar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads