Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi.
"Adegan 23 adegan besok yang akan kita laksanakan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Dia mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengundang sejumlah pihak dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta-fakta di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ucap Hengki.
Polisi juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan brutal oleh Mario Dandy. Salah satu pihak yang akan diperiksa ialah perempuan berinisial APA.
APA sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). APA disebut-sebut sebagai orang yang mengadukan soal 'perbuatan tidak baik David ke AG' kepada tersangka Mario Dandy sehingga membuat Mario Dandy marah dan menganiaya David.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
APA akan dikonfrontasi dengan tersangka lain. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka," kata dia.
David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara perempuan AG yang merupakan pacar Mario Dandy resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama 8 hari lagi.