Pemerintah menerbitkan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan peraturan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia yang berpotensi meningkat.
Peluncuran Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 itu digelar di Kantor Kementerian PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). Acara tersebut dihadiri Wamenkes Dante Saksono beserta jajaran instansi terkait lainnya.
"Hari ini Kemenko PMK telah launching Peraturan Menko PMK Nomor 7 tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius," kata Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan terdapat faktor yang mempercepat munculnya penyakit baru antara lain urbanisasi, perusakan habitat asli yang memungkinkan manusia dan hewan hidup berdampingan, perubahan iklim dan ekosistem, perubahan populasi, serta mutasi genetik mikroba.
"Kawasan Asia Tenggara menurut WHO memiliki kondisi yang mudah penyebaran infeksi baru. Indonesia merupakan salah satu negara hotspot di Asia yang punya risiko tinggi terjadinya penyakit infeksius baru dan dapat berdampak pada terjadinya kedaruratan ketahanan kesehatan nasional," jelasnya.
Muhadjir menyebut peraturan ini sebagai bentuk kesiapsiagaan, deteksi, dan respons menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang. Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada kesejahteraan rakyat.
"Kebijakan lintas sektor tersebut perlu diiringi dengan penguatan komunikasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas di semua kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Sayangnya, kata Muhadjir, sampai saat ini, pemerintah daerah kurang menyadari akan hal itu. Padahal, katanya, undang-undang sudah mengamanatkan itu menjadi fokus pemerintah daerah.
"Dengan adanya Permenko PMK ini mudah-mudahan mengingatkan pemerintah-pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia bahwa ada urusan yang selama ini agak nyaris terabaikan yaitu pencegahan penyakit zoonosis dan penularan baru," ungkapnya.
Sementara itu, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengatakan beberapa kasus penyakit-penyakit lama yang merupakan penyakit zoonosis yang bisa menular kepada manusia adalah antraks, leptospirosis, dan rabies.
Sebesar 60% penyakit yang menginfeksi manusia itu berasal dari binatang, dan sekitar 75% berupa infeksi baru. Beberapa penyakit baru tersebut menimbulkan wabah pandemi dan salah satunya adalah COVID-19.
"Proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait," ujar Dante.
Sebagai contoh, kata Dante, penyakit leptospirosis banyak terjadi di kota-kota besar dengan pemukiman padat. Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urin atau darah hewan yang terinfeksi.
Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus.
Penyakit ini bisa mengakibatkan wabah seperti flu burung yang disebabkan virus H5N1. Di Ekuador dan Kamboja, flu burung telah terdeteksi pada November 2022.
Karena itulah, Pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penularan penyakit yang bersumber dari binatang. Langkah tersebut dilakukan melalui Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.
"Peraturan ini akan memperkuat surveilans kita bahwa surveilans tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan," ucap Dante.
Simak juga Video 'Jokowi Minta IPB Siapkan Early Warning Zoonosis':
(taa/whn)