Psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto merespons soal naiknya status pacar tersangka Mario Dandy, AG (15), menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17). Kak Seto menegaskan dirinya tak berpihak kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kasus itu.
"Iya sebenarnya jawaban saya kemarin diputarbalikkan ya mohon maaf dari kami bersuara di medsos bahwa tidak benar saya membela AG dan sebagainya," kata Kak Seto kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Seto memastikan dirinya turut berempati kepada David yang mengalami penganiayaan. Bahkan, dia menceritakan pernah tinggal satu kompleks dengan David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat empati kepada Adik David karena dulu juga pernah tinggal satu kompleks (dengan David) dan tidak jauh rumahnya waktu masih kecil. Kami juga sedang menunggu sampai Adik David sadar lalu bisa menengok, memberi semangat, dan sebagainya," katanya.
Terkait langkah polisi yang menaikkan status AG, Kak Seto menilai langkah itu sudah mempertimbangkan undang-undang terkait anak. Kak Seto menekankan langkah ini harus sama diterapkan kepada anak-anak lainnya yang tersandung kasus hukum.
"Mengenai adik AG itu kami tetap mengatakan bahwa siapapun yang bersalah patut dihukum, tetapi sekali lagi hukumannya harus mengacu pada UU, terutama UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Anak yang terbaru," katanya.
"Dalam hal ini, mohon itu yang diberikan kepada semua anak itu sama. Bahwa di satu sisi melakukan kejahatan dan sebagainya, tetapi tetap harus ada pemidanaan yang edukatif," imbuhnya.
Dengan demikian, Kak Seto memandang status terhadap AG sudah tepat. "Semua ada aturan-aturannya itu saja sebetulnya, tapi bahwa naiknya status anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah tepat dan kembali tadi semua mengacu pada undang-undang. Iya, iya (sudah mempertimbangkan UU terkait anak)," kata Kak Seto.
AG sebelumnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, namun kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku. Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
(fca/isa)