Jakarta -
Kasus sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, berakhir sudah. Penyidikan kasus disetop polisi setelah korban mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Status tersangka Giorgio Ramadhan pun gugur seiring kasusnya disetop polisi. Dia juga kini tak ada lagi kewajiban untuk lapor diri ke polisi.
Kasus ini terjadi di Jalan Senopati, pada Minggu (12/2) dini hari. Aksi Giorgio Ramadhan terekam kamera amatir hingga viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman video yang tersebar luas di jagat maya, Giorgio Ramadhan terlihat merusak mobil Brio dengan samurai. Ia juga sempat mengeluarkan senjata mirip pistol--yang belakangan diketahui cuma mainan--dan menghantamkannya ke mobil Brio.
Korban, Ari Widianto yang merupakan driver taksi online kemudian lapor polisi atas kejadian tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Dalam perjalannya, korban kemudian mencabut laporan setelah ada kesepakatan damai dan ganti rugi dari pihak Giorgio Ramadhan. Korban juga mengajukan restorative justice hingga kemudian polisi mengabulkannya dan kasus tersebut dihentikan penyidikannya.
Awal Mula Kasus Giorgio Ramadhan
Kejadian bermula ketika Ari Widianto membawa penumpang melaju dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan. Saat itu korban bertemu dengan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio Ramadhan yang berjalan lawan arah.
Ari sempat memberikan lampu dim hingga 3 kali. Namun kemudian Giorgio Ramadhan mengejarnya hingga di depan halte bus sebelum Apotek Potenza.
Mobil Fortuner yang disopiri GR (24) yang mengamuk dan rusak Honda Biro di Jaksel diamankan polisi. (Foto: Dok. Istimewa) |
"Kemudian mobilnya belok ke arah yang benar, tapi kemudian saya dikejar sejak itu dan sampai di TKP, di halte bus sebelum apotek Potenza Jalan Senopati Raya," sebut Ari, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/2).
Masih di Jalan Senopati, tepatnya di halte bus sebelum Apotek Potenza, pengemudi Fortuner memberhentikan mobil Ari. Pengemudi Fortuner itu sempat memaksa membuka pintu depan mobil AW untuk memintanya turun.
"Mau buka paksa pintu kiri depan. Cuma minta turun," ujarnya.
Tak lama setelahnya, pengemudi mobil Fortuner itu melakukan perusakan kepada mobil Ari menggunakan softgun, tetapi belakangan diketahui cuma senjata mainan. Setelah itu, pengemudi Fortuner kembali ke mobilnya untuk mengambil senjata tajam dan kembali melakukan perusakan.
"(Merusak menggunakan) seperti softgun mainan. Iya betul (setelahnya melakukan perusakan kembali), sejenis samurai," katanya.
Tak cukup sampai di sana, pengemudi Fortuner itu juga menabrak mobil Ari. Akibat tindakan tersebut, mobil Ari mengalami beberapa kerusakan.
Korban Lapor ke Polres Jaksel
Korban kemudian lapor polisi. Karena ada musyawarah antara Giorgio Ramadhan dan korban, sehingga kemudian Giorgio dipulangkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan interogasi terkait perkara yang ada. Pelaku dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Senin (13/2).
Bunyi Pasal 406 KUHP sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Baca selanjutnya: kasus naik penyidikan dan Giorgio jadi tersangka....
Simak Video 'Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya':
[Gambas:Video 20detik]
Kasus Naik Penyidikan-Giorgio Jadi Tersangka
Karena tidak ada kesepakatan damai saat itu, polisi kemudian meningkatkan status Giorgio Ramadhan sebagai tersangka. Polisi juga menahannya saat itu.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Giorgio Ramadhan Meminta Maaf
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam, Giorgio Ramadhan buka suara. Ia meminta maaf kepada AW, sopir Honda Brio, yang telah dirugikan olehnya.
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel meminta maaf. (Ilham Oktafian/detikcom) |
"Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," kata Giorgio.
Giorgio meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya yang terdampak atas ulahnya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakannya itu.
"Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," ujarnya.
Sambil tertunduk, Giorgio mengaku tak berniat melakukan aksi brutal tersebut. Ia berdalih dirinya terpancing emosi.
"Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi," katanya.
Baca selanjutnya: korban cabut laporan....
Korban Cabut Laporan dengan Beberapa Alasan
Pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak oleh pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, mencabut laporannya di kepolisian. Sopir taksi online itu akhirnya mencabut laporan karena sejumlah alasan.
"Adapun alasannya, dia (Giorgio) ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa Saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Ari mengatakan Giorgio juga berjanji akan mengganti kerugian yang dia derita atas perusakan mobilnya itu. Namun Ari tidak memerinci berapa nilai nominal ganti rugi yang ditawarkan Giorgio Ramadhan.
"Dan Giorgio akan mengganti kerugian atas kerusakan yang saya alami pada saat itu. (Total) kerugian tidak saya sebutkan di sini. Yang jelas Giorgio bersedia mengganti kerusakan tersebut," katanya.
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel. Foto: Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel. (Ilham Oktafian/detikcom) |
Penahanan Giorgio Ditangguhkan-Wajib Lapor
Setelah tercapai kesepakatan damai, polisi kemudian mengabulkan pihak pengacara untuk menangguhkan dalam penahanan.
"Wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (20/3).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus tersebut disetop setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan per 23 Februari 2023. Nurma mengatakan Giorgio Ramadhan juga akan mengganti rugi segala kerugian yang ada.6/3).
Kasus Disetop dan Status Tersangka Giorgio Ramadhan Gugur
Polisi menghentikan penyidikan kasus pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan, yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Status tersangka yang sempat disandang Giorgio Ramadhan pun gugur.
"Iya gugur, sudah gugur statusnya (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
Nurma mengatakan status tersangka tersebut resmi dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 23 Februari 2023. Dengan demikian, Giorgio pun tidak lagi dikenai wajib lapor sepekan dua kali seperti yang sebelumnya dilakukan.
"Nggak ada (kewajiban apa-apa), sudah ditutup kasusnya. Iya pokoknya kalau SP3 itu kasus selesai," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini