Polisi menghentikan penyidikan kasus pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi menyetop penyidikan kasus Giorgio Ramadhan setelah korban mencabut laporannya.
Perusakan mobil Brio yang dilakukan Giorgio Ramadhan terjadi pada Minggu (12/2) dini hari di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Amukan Giorgio Ramadhan diawali ketika dirinya lawan arah hingga kemudian diperingatkan oleh Ari Widianto (AW), sopir mobil Brio.
Tak terima diperingatkan, Giorgio justru marah-marah dan mengancam korban. Dia kemudian mengamuk dan merusak mobil Honda Brio dengan menggunakan senjata api replika dan pedang anggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari Widianto yang merupakan driver taksi online ini kemudian lapor polisi. Pada Minggu (12/2) malam polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Setelah sempat dipulangkan, Giorgio kemudian diperiksa kembali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut perjalanan kasus Giorgio Ramadhan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berujung Kasus damai dirangkum detikcom, Senin (6/3/2023).
Giorgio Jadi Tersangka dan Ditahan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Giorgio Ramadhan Minta Maaf
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, Giorgio Ramadhan buka suara. Ia meminta maaf kepada AW, sopir Honda Brio, yang telah dirugikan olehnya.
"Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," kata Giorgio.
Giorgio meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya yang terdampak atas ulahnya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakannya itu.
"Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," ujarnya.
Sambil tertunduk, Giorgio mengaku tak berniat melakukan aksi brutal tersebut. Ia berdalih dirinya terpancing emosi.
"Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi," katanya.
Baca selanjutnya: korban cabut laporan....
Simak Video: Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya
Sopir Brio Cabut Laporan
Pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak oleh pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan, mencabut laporannya. Ari dan Giorgio telah sepakat berdamai.
Ari mengatakan telah sepakat berdamai dengan Giorgio. Ari juga mengajukan restorative justice kepada Polres Jaksel. Ari Widianto mengungkapkan alasan dirinya mencabut laporan tersebut. Salah satunya karena Giorgio Ramadhan telah meminta maaf.
"Adapun alasannya, dia (Giorgio) ada iktikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga dan juga adanya perjanjian bahwa Saudara Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ari kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Ari mengatakan Giorgio juga berjanji akan mengganti kerugian yang dia derita atas perusakan mobilnya itu. Namun Ari tidak memerinci berapa nilai nominal ganti rugi yang ditawarkan Giorgio Ramadhan.
"Dan Giorgio akan mengganti kerugian atas kerusakan yang saya alami pada saat itu. (Total) kerugian tidak saya sebutkan di sini. Yang jelas Giorgio bersedia mengganti kerusakan tersebut," katanya.
Ari juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya selama ini. Pencabutan laporan ini, kata Ari, atas alasan kemanusiaan.
"Kepada masyarakat saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-semata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," sebutnya.
Polisi Setop Kasus Giorgio Ramadhan
Polisi menghentikan penyidikan kasus pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan yang berakhir damai. Status tersangka yang sempat disandang Giorgio pun gugur.
"Iya gugur, sudah gugur statusnya (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (6/3/2023).
Nurma mengatakan, status tersangka tersebut resmi dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan per 23 Februari 2023. Dengan demikian, Giorgio pun tidak lagi dikenakan wajib lapor sepekan dua kali seperti yang sebelumnya dilakukan.
"Nggak ada (kewajiban apa-apa), sudah ditutup kasusnya. Iya pokoknya kalau SP3 itu kasus selesai," ujarnya.
Nurma menambahkan, kasus disetop karena pengendara Brio Ari Widianto mencabut laporan dan sepakat untuk berdamai melalui jalur restoratif justice. Giorgio Ramadhan juga akan mengganti rugi segala kerugian yang ada.
"Karena mereka mengajukan restorative justice, kemudian restorative justice-nya di-acc karena memang syarat-syaratnya sudah lengkap. Perdamaian, ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu. Sudah SP3 itu," jelasnya.