Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20). LPSK mengungkap jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya. Hasto mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) Senin (6/3/2023).
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Hasto menambahkan, LPSK saat ini juga tengah menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya AG, kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'gak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua gak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/dhn)