Warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki (42), melakukan penipuan dan diduga kabur ke Indonesia. Polri mengatakan tim Interpol-nya melacak keberadaan Yusuke.
"Bahwa subjek Yusuke masih dilacak jejaknya oleh tim Interpol Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ramadhan menjelaskan, pelacakan keberadaan Yusuke dilakukan berdasarkan permintaan bantuan pencarian dari Kepolisian Jepang. Ramadhan menilai saat ini ruang gerak Yusuke sempit untuk bisa menghindar dari pengejaran Polri.
"Diperkirakan dia ada di Indonesia dan kecil kemungkinan dia bisa lolos," ujarnya.
Dia tak bicara banyak terkait kasus yang menjerat Yusuke Yamazaki. Dia mengatakan Yusuke akan dideportasi saat ditemukan.
"Karena ini sudah permintaan, karena dia (berstatus) red notice, ketika kita mendapatkannya, ya kita akan mendeportasi, menyerahkan ke Kepolisian Jepang," pungkas Ramadhan.
(aud/aud)