Polisi melakukan penjemputan buronan interpol yang berstatus red notice bernama Rasli Syahril dari Tanzania. Disebutkan, Rasli Syahril merupakan buron kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemulangan itu atas kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan NCB Dodoma di Tanzania.
"Subjek masuk dalam daftar IRN (Interpol Red Notice) atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus Penipuan dan penggelapan," demikian dikutip dari laman Divhubinter Polri, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasli Syahril ditangkap saat masuk ke wilayah Dodoma, Tanzania pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu. Dia langsung diamankan oleh Kepolisian setempat sambil menunggu konfirmasi dari NCB Jakarta.
Mendapat informasi itu, Polri langsung melakukan penjemputan tersangka Dodoma, Tanzania. Proses pemulangan dilakukan dari Dar Es Salaam, Tanzania.
Pada Sabtu 19 Juli 2025, perwakilan Polri tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam, Tanzania. Kemudian bertemu dengan NCB Dodoma membahas teknis pemulangan tersangka.
Kemudian pada Senin (21/7) lalu, perwakilan Polri tiba di Kepolisian Sektor Bandara Dar Es Salaam untuk menjemput tersangka. Proses administrasi dilanjutkan di Bandara Internasional Julius Nyerere, termasuk proses handing over resmi yang dilakukan oleh Kepolisian Tanzania kepada Polri di ruang tunggu keberangkatan Terminal Internasional.
"Setelah seluruh tahapan diselesaikan, tim Polri bersama subjek bertolak kembali ke Indonesia dengan transit di Doha, Qatar," tulis keterangan itu.
Setibanya di tanah air, tim melakukan pemeriksaan administrasi. Lalu tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Namun, Polri belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rasli. Termasuk tentang kapan kasus itu terjadi.
Lihat juga Video: Polisi Geledah HYBE soal Dugaan Penipuan IPO Bang Si Hyuk