Teka-teki Teriakan hingga Chat 'Jebakan' di Kasus Mario Dandy

Teka-teki Teriakan hingga Chat 'Jebakan' di Kasus Mario Dandy

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 05 Mar 2023 08:55 WIB
Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel.
Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiaya Cristalino David Ozora Latumahina atau David (17). (Foto: Dok. Istimewa)

Viral Isu AG 'Jebak' David

Postingan viral di media sosial menunjukkan percakapan via WhatsApp. Dinarasikan percakapan via WhatsApp itu diduga antara Cristalino David Ozora atau David (17) dengan perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).

Percakapan via WA itu kemudian berkembang narasi bahwa diduga AG 'menjebak' David untuk bertemu dengannya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. Padahal, AG saat itu bersama Mario Dandy yang kemudian menganiaya David secara sadis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari tangkapan layar, chat itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Berikut transkrip percakapan via WA yang disebut-sebut antara David dan AG:

AG: Gue telfon brimob gue kalo lu batu
David: (mengirimkan voice chat)
AG: wereng aja yang turun
David: mager ngapain
AG: telfon coba
David: lu bilang ama tante lu yak
David: aneh
AG: tante gue dimobil
David: foto dah
David: mobil apaan?
AG: turun sekarang
David me-reply pertanyaan soal mobil apa: jawab dong
AG: camry
AG: lu kenapa gamau turun banget sih

ADVERTISEMENT

Redaksi telah menghubungi kuasa hukum AG terkait viral chat tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.

Polisi Kantongi Bukti Chat hingga Video

Belum ada tanggapan dari pihak kepolisian soal chat dugaan 'jebakan' AG ke David ini. Namun, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, sebelumnya menyampaikan pihaknya menemukan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut, salah satunya bukti chat WA.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut," kata Hengki, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/3).

Bukti-bukti baru ini pula yang kemudian membuat polisi menambahkan pasal baru kepada Mario Dandy dan Shane dengan pasal yang lebih berat. Bukti baru ini pula yang akhirnya mengubah status AG dari semula anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelas Hengki Haryadi.

Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, polisi menerapkan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Baca selanjutnya: respons LBH Ansor soal viral chat 'jebakan' AG....

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads