Pihak David Apresiasi Status AG Jadi Pelaku: Keluarga Hanya Ingin Keadilan

Pihak David Apresiasi Status AG Jadi Pelaku: Keluarga Hanya Ingin Keadilan

Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 04 Mar 2023 20:08 WIB
Polisi memperbarui status AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Lantas, apakah AG juga termasuk pelaku seperti Mario Dandy?
Mario Dandy dan perempuan inisial AG (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polisi meningkatkan status perempuan AG (15), pacar anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20), menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Atas hal ini, keluarga David mengapresiasi kinerja polisi.

"Kalau keluarga mengapresiasi kinerja penyidik Polri karena begini, pada prinsipnya keluarga ingin keadilan yang seadil-adilnya untuk ananda David," ujar kuasa hukum David, M Hamzah, kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).

Hamzah menuturkan bahwa pihak keluarga menginginkan keadilan bagi David. Seluruh pelaku diharap dihukum setimpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan berat tersebut, harus mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Hamzah menyampaikan bahwa keluarga David masih berfokus terhadap kesehatan David yang belum sadar hingga hari ini.

ADVERTISEMENT

"Keluarga David sampai saat ini masih fokus terhadap kesehatan David yang belum pulih dengan sempurna bahkan untuk sadar aja belum sampai hari ini," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Status AG Sebagai Pelaku Anak

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A alias AG (15) kini naik jadi pelaku.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," kata Hengki.

"Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," katanya.

Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads