Pasal Lebih Berat hingga Bukti Chat Bikin Mario Dandy dkk Terjerat

Pasal Lebih Berat hingga Bukti Chat Bikin Mario Dandy dkk Terjerat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Mar 2023 08:05 WIB
Mario Dandy Satrio
Mario Dandi Satrio (Foto: Istimewa)

Mario Dandy cs Bikin Rekayasa

Polisi mengungkapkan adanya rekayasa di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Para saksi disetir seolah-olah terjadi perkelahian antara Dandy dan David, padahal kenyataannya tidak ada.

"Awalnya mereka dari keterangan saksi-saksi ini disetir seolah terjadi perkelahian. Tapi begitu dilihat dari alat bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19) serta saksi-saksi pada Rabu (1/3). Dalam pemeriksaan terakhir itu, terjadi perubahan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi begini, terakhir kami adakan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan juga saksi itu adalah kemarin. Jadi BAP yang awal terjadi perubahan sangat signifikan dan ini kita identikkan dengan bukti chat WA dan sebagainya," kata Hengki.

ADVERTISEMENT

Pada BAP awal, para tersangka memberikan keterangan adanya perkelahian antara korban dan tersangka. Namun, dari alat bukti digital, ditemukan bahwa para tersangka sudah merekayasa keterangannya sejak awal.

"Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. Nah kemudian dari bukti digital kami juga bisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," tutur Hengki.

Pihak Mario Dandy Hormati Keputusan Penyidik

Mario Dandy Satrio (20), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) kini dijerat dengan pasal yang lebih berat. Merespons hal itu, pihak pengacara mengaku menghormati keputusan polisi.

"Ya, penyidik sudah menetapkan begitu mau apa lagi? Kita menghormati yang diputuskan penyidik," kata Dolfie Rompas selaku kuasa hukum saat dihubungi detikcom pada Jumat (3/3/2023).

Dolfie mengatakan pihaknya menghormati kewenangan polisi dalam penerapan pasal terhadap kliennya tersebut.

"Kita menghormati yang ditetapkan penyidik. Saya tidak bicara layak atau tidak layak, kita menghormati yang diputuskan penyidik. Itu kewenangan penyidik," paparnya.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads