Pensiunan TNI Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Lahan Perumahan TNI AD

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 19:00 WIB
Sidang tuntutan Terdakwa Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Terdakwa Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dituntut 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Terdakwa lainnya, KGS M Mansyur Said, dituntut hukuman 18 tahun penjara.

"Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Tuntutan tersebut telah dibacakan di PN Militer Tinggi II, Jakarta, pada Selasa (28/2).

Jaksa menuntut terdakwa Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000 subsidair 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa KGS M. Mansyur Said dituntut hukuman yang lebih berat, yaitu pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912 subsidair 9 tahun penjara.

"Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp 660.500.000 dirampas untuk negara cq. TNI AD," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said didakwa oleh jaksa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Kedua terdakwa terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

"Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap 2 orang terdakwa yakni Terdakwa I Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Dalam kasus ini, Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi merupakan mantan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat periode 2011-2016. Sedangkan KGS M Mansyur Said merupakan swasta (kontraktor) dalam kasus tersebut.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Baca halaman selanjutnya.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork