Penjelasan Wamenkeu soal Pejabat Bea Cukai Pamer Moge dan Pesawat

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 17:14 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara tentang viral pejabat Direktorat Bea Cukai di Yogyakarta, Eko Darmanto, pamer harta. Saat ini Dirjen Bea Cukai telah melakukan sejumlah penelusuran terhadap harta yang bersangkutan.

"Saat ini juga muncul berita di media sosial unggahan foto-foto dari Saudara ED. Yang merupakan pejabat eselon III di Direktorat Bea Cukai di Yogyakarta. Terdapat foto unggahan di akun media sosial saudara ED yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN Kemenkeu," ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Eko Darmanto juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam pemanggilan tersebut, didapatkan sejumlah informasi soal beberapa unggahan Eko yang viral.

"Terkait hal ini bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Dirjen Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah memanggil yang bersangkutan. Foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang, menurut yang bersangkutan foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang," ungkapnya.

"Penelusuran dari tim DJBC, mengkonfirmasi pesawat tersebut milik PT Federasi Aerosport Indonesia," lanjutnya.

Suahasil mengatakan Eko telah mengaku salah dengan perilaku pamernya itu.

"Terkait dengan unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," tuturnya.

Tim DJBC juga telah menelusuri sepeda motor besar yang dipamerkan ED. Motor tersebut tidak masuk LKHPN.

"Motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakai oleh yang bersangkutan adalah pinjaman. Namun Saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LKHPN," jelasnya.

Tim Jenderal Inspektorat Kemenkeu bersama dengan DJBC pun saat ini melakukan investigasi dengan penelitian tentang perilaku, harta, dan kecocokan utang dengan LKHPN. Eko juga dibebastugaskan demi memudahkan proses investigasi.

"Serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED. Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Dirjen Bea Cukai agar yang bersangkutan dibebastugaskan segera mungkin," ujarnya.

Lihat juga Video 'Kejaksaan Agung Tahan 3 Pejabat Bea Cukai Batam':






(rdp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork